SEJARAH UNIT PUSAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT 
POLTEKKES KEMENKES KENDARI

Sejarah Unit Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPPM) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes) Kendari dimulai dari awal perkembangan institusi pendidikan tinggi kesehatan di Sulawesi Tenggara. Pada awalnya, wilayah ini memiliki beberapa institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan yang dikenal sebagai Akademi Kesehatan, baik yang dikelola oleh Departemen Kesehatan (Depkes) maupun oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Tiga institusi utama yang berada di bawah naungan Depkes adalah Akademi Keperawatan, Akademi Gizi, dan Akademi Kebidanan.


Untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana, Pemerintah Pusat, melalui Departemen Kesehatan, menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesehatan Sosial Republik Indonesia Nomor 298/MENKES-KESSOS/SK/IV/2001 tanggal 16 April 2001. Keputusan ini menyatukan seluruh institusi pendidikan tinggi kesehatan menjadi satu institusi pendidikan tinggi yaitu Politeknik Kesehatan Depkes RI. Dengan demikian, Politeknik Kesehatan Depkes Kendari (Poltekkes Depkes Kendari) didirikan sebagai salah satu dari 27 Politeknik Kesehatan di seluruh Indonesia.


Dalam struktur Poltekkes Depkes Kendari, tiga akademi tersebut terlibat dalam tiga jurusan: Keperawatan, Kebidanan, dan Gizi. Setiap jurusan memiliki program pendidikan DIII Reguler bagi lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) dan program khusus untuk pegawai dengan latar belakang pendidikan menengah. Selain itu, juga ada program D-IV (Sarjana Terapan) untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan.


Pada tahun 2010, Departemen Kesehatan berubah menjadi Kementerian Kesehatan, sehingga nama Politeknik Kesehatan Depkes Kendari berubah menjadi Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Kendari. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Sulawesi Tenggara yang semakin meningkat, pada tahun 2011, tiga jurusan baru yaitu Analis Kesehatan, Farmasi, dan Teknik Gigi diusulkan untuk dibentuk.


Pada tahun 2012, Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 diterbitkan untuk mengalihkan bina penyelenggaraan program pendidikan dari Kementerian Kesehatan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini berarti bahwa kegiatan administrasi akademik Poltekkes Kemenkes Kendari sekarang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan kegiatan pengelolaan sumber daya, administrasi umum, dan keuangan tetap dipimpin oleh Kementerian Kesehatan RI.


Oleh karena itu, Unit Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPPM) Poltekkes Kemenkes Kendari terus berkembang untuk meningkatkan kualitas institusi pendidikan dan pengelolaan, memastikan bahwa Poltekkes Kemenkes Kendari tetap menjadi pusat pendidikan kesehatan yang unggul dan berdaya saing di tingkat nasional dan internasional.

URAIAN TUGAS UNIT  PPPM 
POLTEKKES KEMENKES
KENDARI

Unit Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPPM) Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes) Kendari memiliki beberapa tugas utama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pendidikan di institusi

Menyusun Usulan Rencana Empat Tahunan :

  • Membuat rencana empat tahunan untuk Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.
  • Mengusulkan rencana program dan anggaran tahunan untuk kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan.
  • Membuat rencana empat tahunan untuk Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan.

Menyusun Rancangan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) :

  • Membuat rancangan RPK sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  • Mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan pengembangan pendidikan dan pelatihan.

Berbicara Desain Pembelajaran :

  • Menceritakan desain pembelajaran di kelas, klinik, dan masyarakat untuk meningkatkan kemampuan siswa.
  • Mengkaji dan mengembangkan berbagai model/metode pembelajaran alternatif untuk meningkatkan hasil pembelajaran.

Merencanakan dan Menerjemahkan Instrumen Kurikulum :

  • Merencanakan dan mengembangkan instrumen pelaksanaan kurikulum.
  • Menyebarkan berbagai sumber belajar yang berkualitas, efisien, dan terjangkau.

Melakukan Inovasi dan Pengembangan Pendidikan :

  • Melakukan inovasi dan mengembangkan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk bersaing secara nasional dan internasional.
  • Menjelaskan dan menerapkan sistem penilaian belajar siswa.

Mengkoordinasikan Pelatihan dan Pendampingan :

  • Menetapkan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan dosen dalam mengembangkan materi dan proses pembelajaran.
  • Menetapkan berbagai kegiatan pelatihan dan pendampingan siswa dalam pengembangan minat, bakat, dan kemampuan.

Melakukan Monitoring dan Evaluasi :

  • Merencanakan, menyusun, dan mengembangkan sistem pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan pelatihan.
  • Melakukan kajian dan umpan balik hasil monitoring dan evaluasi pengembangan pendidikan dan pelatihan.

Memberikan Masukan dan Laporan :

  • Memberikan masukan kepada pengelola Poltekkes Kemenkes Kendari dalam pelaksanaan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Menyusun laporan kegiatan Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.